Wajib Tahu! Cara Menghitung Zakat, Jenis Zakat, Penerima Zakat dan Syarat Zakat

- 3 April 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Ilustrasi Zakat Fitrah/niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. /Antara Foto

Jenis dan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah masing-masing, mengikuti pedoman yang dikeluarkan lembaga agama setempat yang berkompeten.

2. Menghitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati
Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Termasuk anggota keluarga atau siapa pun yang tinggal di dalam satu rumah, seperti pembantu rumah tangga, bahkan tamu yang tinggal selama lebih dari setahun.

3. Perhitungan Zakat Fitrah
Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, muzaki dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)

4. Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh lembaga agama setempat yang berkompeten.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

5. Penyaluran Zakat Fitrah
Dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang mengorganisir pendistribusi zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan.

6. Pencatatan dan Pelacakan
Penting untuk mencatatkan pembayaran zakat fitrah, agar muzaki dapat melacak dan memastikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban dengan benar.***

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah