Kerusakan Kendaraan Tidak Dapat Diklaim Asuransi, Berikut Tips Aman Terobos Jalur Banjir

- 19 Februari 2021, 05:32 WIB
Di musim banjir sekarang ini, hindari mobil terjebak banjir seperti ini./Carmudi
Di musim banjir sekarang ini, hindari mobil terjebak banjir seperti ini./Carmudi /

MUDANESIA - Kendaraan yang memiliki kerusakan akibat menerobos jalur banjir, tidak akan dapat diterima klaim asuransi mereka seperti yang sudah tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Dengan demikian, saat terjadi banjir dan kendaraan rusak berat akibat menerobos banjir, biaya pemeliharaan ditanggung sendiri oleh pemilik.

Untuk mengatasi ini semua, para pengendara diharuskan berhati-hati jika memang harus menerobos jalur banjir agar kendaraan tidak sampai rusak.

Baca Juga: Bisa Menjadi Penggugur Dosa, Berikut 4 Doa Minta Kesembuhan dari Penyakit

Dalam hal ini terdapat pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Berikut tips aman menerobos jalur banjir:

1.Lewati jalan tanpa genangan

Apabila melihat genangan, sebaiknya kendaraan mencari alternatif jalan lain. Apabila harus melewati jalan dengan ketinggian genangan di atas roda kendaraan, sebaiknya tunggu genangan surut.

Baca Juga: Prihatin Kapolsek Terlibat Kasus Narkoba, Wali Kota Bandung Oded M Danial: Jangan Main-main, Bahaya Laten!

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x