MUDANESIA - Kendaraan yang memiliki kerusakan akibat menerobos jalur banjir, tidak akan dapat diterima klaim asuransi mereka seperti yang sudah tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Dengan demikian, saat terjadi banjir dan kendaraan rusak berat akibat menerobos banjir, biaya pemeliharaan ditanggung sendiri oleh pemilik.
Untuk mengatasi ini semua, para pengendara diharuskan berhati-hati jika memang harus menerobos jalur banjir agar kendaraan tidak sampai rusak.
Baca Juga: Bisa Menjadi Penggugur Dosa, Berikut 4 Doa Minta Kesembuhan dari Penyakit
Dalam hal ini terdapat pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Berikut tips aman menerobos jalur banjir:
1.Lewati jalan tanpa genangan
Apabila melihat genangan, sebaiknya kendaraan mencari alternatif jalan lain. Apabila harus melewati jalan dengan ketinggian genangan di atas roda kendaraan, sebaiknya tunggu genangan surut.