Jika Terkena PHK Saat Pandemi, Ini 4 Tips yang Bisa Segera Dilakukan

- 6 Juli 2021, 19:42 WIB
Jika Terkena PHK Saat Pandemi, Ini 4 Hal yang Bisa Segera Dilakukan
Jika Terkena PHK Saat Pandemi, Ini 4 Hal yang Bisa Segera Dilakukan /Lifepal/Shutterstock

MUDANESIA - Keputusan Pemerintah RI menarik rem darurat lewat PPKM Darurat seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha. 

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) cukup khawatir bahwa kebijakan ini bisa memunculkan gelombang besar PHK yang sulit dihindari. 

Hal serupa pun diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam pernyataannya di Detik, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Satu Lagi Kejahatan Dibongkar, Dijamin Nino Akan Segera Jatuhkan Talak Bagi Elsa di Ikatan Cinta

 

 

 

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP®, menyebutkan bahwa, pandemi COVID-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri. 

Maka, bukan tidak mungkin sejumlah pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya dengan alasan efisiensi. 

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Lifepal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah