BLT Ibu Hamil dan Anak Cair Juli 2021 Total Rp6 Juta, Berikut Cara Daftar dan Kriteria Penerima Bansos

- 29 Juli 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka

MUDANESIA - Ibu hamil dan anak usia di bawah 6 tahun juga bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) karena BLT ibu hamil masuk ke dalam program Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikucurkan selama PPKM level 4.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratannya yaitu harus hamil yang kedua.

"BLT ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 29 Juli 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Bantuan diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat dari bansos tunai. Kemudian untuk ibu hamil dapat BLT syaratnya adalah maksimal hamil yang kedua.

Melalui bansos ibu hamil dan balita, KPM akan mendapatkan dana bantuan yang terdiri dari Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, dan Rp3 juta per tahun untuk balita.

Dana bantuan diberikan selama satu tahun dengan skema 4 kali tahap penyaluran.

Baca Juga: Depak Ayahnya, Ini Sosok Pria Pilihan Britney Spears sebagai Konservator Propertinya

Penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah