400 ASN Terbukti Melanggar Aturan Netralitas Dalam Pemilu 2024

- 29 Februari 2024, 22:15 WIB
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan/Antara
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan/Antara /

MUDANESIA - Berdasarkan temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .

Hal tersebut di ungkapkan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan di Gedung Sate Bandung seperti di kutip dari Antara pada Kamis (29/2/2024).

Menurut Maria dari 400 ASN yang terbukti melanggar netralitas saat Pemilu 2024, terdapat sebanyak 143 ASN telah terbukti melanggar dan kini direkomendasikan untuk di tindaklanjuti oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN tersebut. Selain itu, Sulawesi menjadi daerah yang terbanyak para ASNnya melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Perhimpunan Rakyat Progresif Optimis PSI Mendapatkan Kursi DPR

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," tegas Maria.

Menurutnya, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda. Untuk kategori pelanggaran ringan, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Terkait jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu, mayoritas di dominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," Pungkas Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan menutup keterangannya kepada media. ***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah