Baca Juga: Paris Fashion Week 2024 Di Meriahkan Deretan Merek Fashion Dunia
Selain itu, Kepala Satpol PP kota Bandung tersebut juga mengungkapkan bahwa jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Akhirnya, pihak Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket yang beroperasi di Jalan Gegerkalong tersebut karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," kata Rasdian Setiadi Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada media pada Sabtu (2/3/2024)
Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dirinya menghimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar ketentraman,ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat agar segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.***