MUDANESIA - Aksi tegas ke 2 kalinya pada pelanggar pencemar lingkungan, Sektor 22 Citarum Harum bersama DLH Kota Bandung dan unsur wilayah berikan sanksi berupa penutupan/pengecoran inlet saluran pembuangan air limbah Mie Gacoan yang berada di Jl. A.H. Nasution 413, Cilengkrang 2, Kelurahan Palasari, Cibiru. Jum'at 15 Maret 2024.
Hadir dilokasi Sektor 22 Citarum Harum yang diwakili oleh Pasi Ops, BaOps, Dansub 07 beserta Anggota, DLH Kota Bandung Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kasi Trantib Kecamatan Cibiru, Lurah Palasari, Bhabinkamtibmas, Ketua RW. 01 dalam pelaksanaan Penutupan/pengecoran secara langsung disaksikan oleh Tranee Manager Mie Gacoan Ibnu Sina.
Penutupan/pengecoran dilakukan karena pihak Mie Gacoan Cilengkrang II, pada waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan pengecoran pada saluran pembuangan air limbah akhir, namun setelah dilakukan penegasan, masih belum ada progres yang dilakukan sehingga air limbah luber dan membanjiri area pelataran (area parkiran) juga masuk ke aliran drainase sekitar.
Baca Juga: Tegas, Secara Pentahelix Sektor 22 Citarum Harum Cor Pembungan Air Limbah Mie Gacoan Cilengkrang II
Melihat hal tersebut, Satgas Sektor 22 Citarum Harum beserta unsur pentahelix dan kewilayahan akhirnya memberikan ketegasan ke dua dengan cara menutup/mengecor inlet saluran pembuangan air limbah dengan adukan.