Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK

- 16 Maret 2024, 07:00 WIB
gambar tangkap layar konfrensi press KPK/Official Youtube KPK RI
gambar tangkap layar konfrensi press KPK/Official Youtube KPK RI /

selama melakukan aksinya dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023, para tersangka memperoleh sejumlah sekitar Rp6,3 miliar,.Tim penyidik masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

atas perbuatan para tersangka kini dapat terjerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah