selama melakukan aksinya dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023, para tersangka memperoleh sejumlah sekitar Rp6,3 miliar,.Tim penyidik masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
atas perbuatan para tersangka kini dapat terjerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP***