Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK

- 16 Maret 2024, 07:00 WIB
gambar tangkap layar konfrensi press KPK/Official Youtube KPK RI
gambar tangkap layar konfrensi press KPK/Official Youtube KPK RI /

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari, guna proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ke lima belas tersangka tersebut, adalah terdiri dari Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Baca Juga: Pasca Di tetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Ema Sumarna Mundur Sebagai Sekda Kota Bandung

adapun Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan serta Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep.

Besaran uang yang diberikan untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang dilakukan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Baca Juga: KPK Akan Segera Memanggil Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Dugaan Korupsi

selama melakukan aksinya tersebut, besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x