Peneliti Indef ini juga menilai sebenarnya pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan PPN menjadi 12 persen. Salah satunya yaitu memperluas tax base PPN.
Menurut Ahmad, Penjaringan wajib pajak baru atau ekstensifikasi penerimaan perpajakan berpeluang untuk meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, ekstensifikasi cukai juga direncanakan akan diterapkan pada tahun mendatang. Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.
Perlu juga diketahui bahwa jika kenaikan PPN menjadi 12 persen ini benar benar di berlakukan maka Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara pada 2024, bersaing dengan Filipina.
Karena saat ini, Filipina merupakan negara yang memberlakukan PPN tertinggi di Asia Tenggara yaitu sebesar 12 persen. Posisi kedua di tempati oleh Kamboja dan Laos sebesar 10 persen lalu Vietnam dengan skema two tier system sebesar 10 persen dan 5 persen.***