Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Di Khawatirkan Lebih Banyak Berdampak Negatif Ketimbang Positif, Benarkah ?

- 24 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik/katemangostar/

MUDANESIA - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen menjadi sebuah isu yang mengkhawatirkan bagi sejumlah pihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen itu sebelumnya sudah dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, menurut Airlangga pelaksanaannya tergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya. Jika pemerintahan nanti setuju menaikkan PPN, maka penyesuaian itu harus dimasukkan dalam UU APBN tahun 2025.

"Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa.
Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian. Tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN. Jadi kita lihat saja," ujar Airlangga setelah Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta pada Jumat ( 22/3/ 2024) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengharapkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat mengevaluasi rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 nanti.

Shinta juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi perhatian adalah daya beli, kenaikan PPN 12 persen nanti tentu akan dibebankan ke konsumen. Artinya kenaikan PPN tersebut akan berdampak langsung ke masyarakat selalu konsumen.

Hal yang senada diungkapkan pula oleh
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus yang juga mengatakan bahwa PPN 12 persen di saat inflasi pangan yang relatif lebih tinggi secara makro akan mengakibatkan penurunan daya beli yang juga berujung terjadinya penurunan penjualan dan utilisasi industri.

"Kenaikan PPN (single tarif) akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi meningkat. Perlu dipertimbangkan skema multi tarif," jelas Ahmad dalam keterangannya kepada media pada Minggu (24/3 /2024).

Kemudian, Ahmad juga mehkhawatirkan kenaikan PPN ini berdampak kepada nasib para tenaga kerja karena bisa di pastikan para pengusaha akan menyesuaikan biaya produksinya. Akhirnya hal tersebut akan berdampak kepada adanya potensi penurunan Pajak Penghasilan atau PPh

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x