DPR Mengesahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- 29 Maret 2024, 14:00 WIB
Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode /

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Seperti diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," ujar Achmad Baidowi.

Dalam agenda Rapat Paripurna tersebut tampak hadir pula oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah