DPR Mengesahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- 29 Maret 2024, 14:00 WIB
Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode /

MUDANESIA - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu di putuskan dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,pada Kamis (28/3/2024).

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, revisi UU Desa telah melalui berbagai dinamika dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok. Perundang undangan tersebut tak hanya fokus pada masa jabatan, melainkan juga kesejahteraan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya.

"Prosesnya juga sudah melibatkan banyak masukan, proses dinamikanya di lapangan juga banyak sekali, dan ini yang terbaik. InsyaAllah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi juga bagi kesejahteraan desanya," ujar Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Supratman menjelaskan bahwa terdapat 7 poin utama perubahan dalam UU tentang Desa tersebut, yaitu :

Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait

Kedua, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x