Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024

- 24 April 2024, 13:20 WIB
Tangkapan layar-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Tangkapan layar-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /

KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

Baca Juga: Bawaslu RI dan KPU RI Selenggarakan Pertemuan Guna Membahas Permasalahan Pemilu 2024

MK pada Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah