Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024

- 24 April 2024, 13:20 WIB
Tangkapan layar-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Tangkapan layar-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /

MUDANESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari hasil Pemilihan Presiden 2024.

Keputusan ini diresmikan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Beliau menambahkan bahwa Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat minimal 20% suara di setiap provinsi di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi KPU atas Kinerjanya dalam Menyelesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

"Berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," lanjutnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Beliau menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengikuti putusan MK pada Senin (22/4), yang menolak semua permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024," ucap Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x