Seleksi Guru PPPK Dibuka Maret 2021, SIMAK 5 Syarat dan Alur Daftar yang Harus Disiapkan

22 Desember 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

MUDANESIA - Sejak empat tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya. Ada yang pensiun, ada juga memang karena jumlah guru yang ada tidak sesuai rasionya dengan siswa yang dididik.

Untuk menambah ketersediaan guru, tidak mudah. Diperlukan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Temani Libur Nataru 2020, Simak Deretan 8 Film Seru dari iQIYI, AdaJagoan Joe Taslim di 'Swordsman'

Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, banyak sekali guru nonPNS atau honorer yang memiliki kompetensi sangat baik tapi kesejahteraannya belum terjamin.

Pada 2021, pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Pemerintah menyediakan kuota untuk 1 juta guru PPPK. Namun, yang diangkat hanya yang benar-benar lulus seleksi.

Dikutip dari Portal-Sulut.com, dengan artikel berjudul:"KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar," rencananya pemerintah akan memulai melakukan rekrutmen bulan Maret 2021.

Baca Juga: FAGI Jabar dan KPAI Sepakati Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Asalkan Siswa dan Guru Diberikan Ini

"Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," terang Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd

Berikut seleksi guru PPPK pada tahun 2021.

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN;

Baca Juga: Kabar Gembira buat Guru Honorer, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Sebut Seleksi PPPK Dibuka 2021


4. Calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.
5. Bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***(Harry Tri Atmojo/Portal-Sulut.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler