Simak, Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19, Tapi Tolak Disuntik, Hadapi Sanksi Denda Senilai Ini

5 Januari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac Sudah di Distribusikan ke 34 Provinsi dari tanggal 3 dan 4 Januari kemarin*/ freepik.com/ /

MUDANESIA-Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah mengoyak fisik dan mental masyarakat sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.

Vaksinasi tahap pertama akan segera dilaksanakan. Berikutnya, masyarakat akan mendapatkan giliran untuk mendapatkan vaksinasi.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Baca Juga: Perpanjangan SIM 2021 Bisa Gratis, Anggota DPR PKS: Terus Perjuangkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Pemerintah Merekrut 1 Juta Guru PPPK, Formasi Guru di CPNS 2021: Tetap Ada, Tapi Terbatas

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.

Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Terkejut, Mentan Syahrul Yasin Limpo Baru Tahu Harga Janda Bolong Sampai Ratusan Juta

Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Viral, Pembentukan Tentara Allah di Bandung Barat

Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Teddy ke Pengadilan Agama Bandung, Soal Warisan Lina Jubaedah, Sule: Nggak Ada Urusan Sama Saya!

Artikel ini telah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19."***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler