MUDANESIA - Tidak tertutup kemungkinan pemerintah tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas.
Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.
Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah, Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Baca Juga: Formasi Guru Dihapus di CPNS 2021, Ganti Guru PPPK, DPD RI dan PGRI Minta Kaji Ulang, Ini Alasan BKN
Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Namun sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Seperti PGRI yang mengharapkan CPNS formasi guru tetap ada.
Baca Juga: CEK REKENING! Bantuan Subsidi Gaji, BSU Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, loh!