Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Ajukan Dokumen ke RT RW, Pencairan Tiap 3 Bulan Sekali

12 Januari 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo telah menyiapkan Rp110 triliun sebagai anggaran bantuan sosial. Program sosial ini dibagi ke dalam 3 program.

Tiga bantuan sosial itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Harapannya, adanya bantuan sosial tersebut dapat membantu memulihkan laju ekonomi mikro akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cari Bukti Perkuat Peran Juliari, KPK Geledah Dua Lokasi Kasus Pengadaan Bansos Jabodetabek 2020

Di tahun 2021, keluarga penerima bansos bertambah dengan adanya ibu hamil dan balita yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

Anak balita dan ibu hamil akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp3 juta setahun.

Balita dan ibu hamil ini termasuk ke dalam PKH yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, RS Hermina Banyumanik Membuka Kesempatan untuk Nakes di 3 Posisi Ini

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN)

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Hore, Pelajar Kebagian Bansos PKH Rp2 Juta, Cek Besarannya di Artikel Berikut Ini

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler