Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 2 Maret 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

1 Maret 2021, 20:53 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling /Twitter @TMCPoldaMetro

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Selasa, 2 Maret 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di depan Mesjid Agung Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Ada Lagi, Besarannya Lebih Kecil, Mendikbud: Lebih Fleksibel Penggunaannya

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Menkes Tegaskan Vaksin Gotong Royong Mandiri untuk Karyawan dan Keluarganya, Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: PT Tiki JNE Buka Loker untuk Lulusan SMA dan SMK di 3 Posisi Ditempatkan di Wilayah Ini, Hingga 5 Maret 2021

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Koleksi Hewan Peliharaan Terbaru Menteri BUMN Beli dari Office Boy, Erick Thohir: Lagi Tren Katanya

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler