Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2021, Besarannya Dikurangi Tunjangan Kinerja

1 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 /Antara / Muhammad Adimaja/

MUDANESIA - Pemerintah memutuskan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.

Lantas kapan, berapa, dan siapa saja penerima gaji ke-13 ini?

Baca Juga: Kenang Masa Kecil, Erick Thohir Bobol Celengan Demi Borong Mainan Ini dengan Anak Tetangga

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.

Untuk besaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Ditanya Tentang Pembongkaran Akun Roy, Papa Surya Percaya Ucapan Elsa

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Baca Juga: Mantap Bercerai, 7 Alasan Larissa Chou Pilih Lepaskan Alvin Faiz dari Ikatan Cinta

"Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Ayat 6 Pasal 6 PMK tentang THR dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 bagi wakil menteri paling banyak sebesar 85 persen gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri. Sedangkan, gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas paling banyak sebesar gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Baca Juga: Viral, Foto Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah kepada Rombongan Pesepeda yang Gunakan Jalur Umum di Jakarta

Selanjutnya, gaji ke-13 bagi hakim ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.

Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler