Simak Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan Jadwal Pencairannya

- 21 April 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. //Pixabay/ Eko Anug/

MUDANESIA – Menjelang Idul Fitri, kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Apalagi pemerintah berjanji tak akan memotong besaran gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun besaran THR PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangan yang meliputinya.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri sebelum Lebaran 2021.

Baca Juga: Kapal Selam Nanggala-402 Dikabarkan Hilang Kontak di Perairan Bali

"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," tambah Airlangga.

Baca Juga: Puncak Perseteruan dengan Sule, Nathalie Holscher Minta Keluarga Siapkan Pengacara, Segera Cerai?

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah