BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Rp1 Juta Sudah Cair, Cek Cara dan Syarat Ini!

7 November 2021, 23:21 WIB
BLT subsidi gaji untuk karyawan akan cair hingga akhir tahun ini./ /Nickbar./Pixabay

MUDANESIA - Bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan, Anda akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

BLT subsidi gaji Rp 1 juta dijamin cair kepada karyawan yang namanya muncul saat cek daftar penerima BSU di Kemnaker.go.id.

Tercatat, pada tahun 2021 ini, sebanyak 8,7 juta ditambah 1,6 juta karyawan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1 juta per orang. Bantuan itu cair hingga akhir tahun ini.

Bantuan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan untuk meringankan beban karyawan yang terdampak pandemi covid-19 dan meningkatkan perekonomian mereka.

Baca Juga: Bawa Pulang Medali, 6 Atlet PON XX Papua Asal Boyolali Dapat Bonus Tambahan dari Pemda

Tahapan pencairan BSU Rp1 juta kepada 10,3 juta karyawan tahun 2021:

1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan terhadap karyawan yang memenuhi syarat

2. Data tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dan dilakukan verifikasi ulang

3. Kemnaker mendapatkan dana dari Kemenetrian Ketenagakerjaan

4. Kemnaker mentransfer BSU Rp1 juta ke karyawan melalui rekening bank Himbara

5. Karyawan yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dibuatkan rekening baru secara kolektif

6. Karyawan yang dibuatkan rekening baru wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Desember 2021 untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Free Fire FF 7 November 2021: Klaim Wasteland Surfboard dan Pink Heaven

Syarat agar nama karyawan muncul di kemnaker.go.id saat pengecekan daftar penerima BLT Subsidi Gaji:

1. WNI

2. Karyawan penerima gaji

3. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta

4. Jika bekerja di daerah sesuai lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

5. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

6. Kerja di sektor yang terdampak covid-19 sesuai klasifikasi sektoral BPJS Ketenagakerjaan

7. Bukan penerima Bansos Kemensos, BLT UMKM, Prakerja, maupun bantuan lain yang cair semasa pandemi covid-19.

Baca Juga: Rossa Akhirnya Tahu Penyebab Jessica Menghilang di Ikatan Cinta Malam Ini: Ternyata Pelakunya...

Cara cek apakah nama karyawan muncul di link kemnaker.go.id atau tidak:

1. Buka kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Masukkan alamat email atau nomor HP dan password

4. Klik "Masuk"

5. Setelah berhasil login, lengkapi data diri yang muncul di laman tersebut

6. Cek pemberitahuan

7. Jika muncul notifikasi sudah tersalurkan atau tersalurkan ke rekening baru dan wajib aktivasi, maka karyawan sudah bisa ke bank untuk mencairkan bantuannya.***

Editor: Yenny Hardiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler