Jadwal dan Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 10 Januari 2022

10 Januari 2022, 07:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021 /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kabupaten  Bandung, hari Senin 10 Januari 2022. 

Gerai pertama layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung terletak di Thee Matic Majalaya, Kabupaten Bandung.

Gerai kedua layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung terdapat di Griya Grand Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 10 Januari 2022

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Terekam Google Street View, Pelarian Gembong Mafia Italia Gioacchino Gammino Selama 20 Tahun Berakhir Sudah

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hadiah Skin Permanen Garena Free Fire Indonesia: Kumpulan KODE REDEEM FF 9 Januari 2022

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 9 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler