Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta BOGOR Kota Hari Ini, Kamis 13 Januari 2022

13 Januari 2022, 08:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021 /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota, hari Kamis 13 Januari 2022

Bagi anda warga Bogor dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Gerai layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota ada di Yogya Dramaga, Kota Bogor.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Samsat Online KOTA BEKASI Hari Ini, Kamis 13 Januari 2022

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 9.00 hingga 12.00.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kawasan DKI Jakarta Hari Ini, 13 Januari 2022

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Protes Orang Tuli Dengar Ibu Risma Tanpa Bantuan, Surya Sahetapy: Ku Doakan Dijauhi dari Lingkungan Toxic!

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 13 Januari 2022

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polresta Bogor Kota

Tags

Terkini

Terpopuler