Lokasi dan Jadwal SIM SAMSAT Keliling ONLINE KABUPATEN CIREBON Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022

22 Januari 2022, 10:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021 /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polresta Cirebon, hari Sabtu 22 Januari 2022. 

Gerai layanan SIM Keliling Polresta Cirebon hari ini berada di Lapangan bola Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Gerai kedua layanan SIM Keliling Polresta Cirebon berada di kantor Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah DIY Yogyakarta Hari Sabtu 22 Januari 2022

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT SIM Keliling ONLINE Polres KARAWANG Hari Ini, 22 Januari 2022

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ayo Buruan Tukar Kode Redeem ML MOBILE LEGEND Klaim Hari Ini 22 Januari 2022

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Samsat Online KOTA BEKASI Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler