Pemerintah Janji Percepat Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BLT Minyak Goreng Rp300.000

11 April 2022, 15:09 WIB
Foto uang ilustrasi bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng /Ekoanug/Pixabay

MUDANESIA - Pemerintah bakal menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng senilai Rp 300.000. Kapan bantuan langsung tunai tersebut didistribusikan bagi masyarakat?

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, BLT minyak goreng Rp 300.000 termasuk dalam bansos pangan Kementerian Sosial dan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) oleh TNI dan Polri.  

Susi menambahkan, penyaluran BLT minyak goreng bisa dilakukan mulai pekan depan usai revisi dokumen teknis selesai.  

Baca Juga: Empat Saksi Diperiksa untuk Tersangka Kasus Korupsi Rahmat Effendi

"Targetnya, minggu depan sudah selesai. Mudah-mudahan BLT minyak goreng sudah mulai bisa disalurkan TNI dan Polri," ujarnya.  

Menurut Susi, BLT minyak goreng harus disalurkan sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Dalam arahannya, Jokowi meminta penyaluran BLT minyak goreng paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2022. 

Susi menuturkan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) teknis dengan TNI dan Polri yang akan menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat.  Dia melanjutkan, rakor juga dilakukan bersama Kemenkeu dan K/L terkait untuk mendorong percepatan penyaluran BLT. 

Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Jalur Mudik Karawang Rp5 Miliar, Fokus di Lamaran Hingga Cikalong

Adapun penyaluran BLT minyak goreng dari rumpun bansos pangan Kemensos akan menargetkan 20,65 juta KPM, yang terdiri dari 18,8 juta penerima BPNT Kartu Sembako dan 1,85 penerima yang tidak menerima BPNT.  

Sementara itu, dari rumpun BT-PKLWN akan menyasar 2,5 juta PKL dan pemilik warung, terutama PKL dan warung makanan atau gorengan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia.  Nantinya, setiap KPM akan menerima bantuan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan, yang bakal diberikan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan April 2022.  

Perhitungan total pemberian tersebut menggunakan asumsi kebutuhan minyak goreng 0,32 liter per minggu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).  Dengan begitu, satu KPM yang terdiri dari empat orang anggota keluarga membutuhkan minyak goreng sekitar 1 liter per bulan. ***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler