Empat Saksi Diperiksa untuk Tersangka Kasus Korupsi Rahmat Effendi

- 11 April 2022, 13:57 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima /foto Antara / Posjakut

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka pada Senin, 11 April 2022.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Empat saksi, yaitu Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi, Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, dan Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.

Baca Juga: Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vaneessa Khong Bersama Ayah dan Adiknya Sah Jadi Tersangka Baru

KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Jalur Mudik Karawang Rp5 Miliar, Fokus di Lamaran Hingga Cikalong

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x