Kronologis Suap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Sebelum Ditangkap KPK

- 28 November 2020, 17:38 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

MUDANESIA - Ketua KPK Firli Bahuri mengungapkan kronologis penangkapan kasus suap pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Pada Kamis, 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ajay M Priatna. Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan diduga terlibat.

"Penyerahan (uang suap) sesuai info 27 November 2020 di salah satu rumah makan di Bandung melalui orang kepercayaan," ungkap Firli Bahuri, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Viral, Rombongan Goweser Bawa Naik Sepeda ke Bus Damri Bikin Penumpang Lain Kesal Tidak Bisa Duduk

Saat itu, tim KPK mengamankan uang yang dibungkus plastik. Selain itu, tim KPK juga mengamankan beberapa orang dari tempat tersebut.

Filri menyebutkan, dugaan perkara kasus suap tersebut bermula pada 2019, saat RS Kasih Bunda melakukan penambahan gedung.

Kemudian diajukan permohonan revisi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Resmi Sebagai Tersangka, Ajay Muhammad Priatna Ternyata Sudah 5 Kali Terima Suap dari HY

Untuk mengurus izin pembangunan, Hutama Yonathan selaku pemilik rumah sakit bertemu dengan Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Kota Bandung. Saat itu Ajay M Priatna diduga kuat menerima uang sekitar Rp 3,2 miliar.

Setelah disepakati, Ajay M Priatna disebut menerima suap tersebut secara bertahap yang dimulai sejak 6 Mei 2020.

Uang yang sudah diterima diduga mencapai Rp 1,661 miliar lebih dari lima kali pemberian. Uang terakhir yang diterimanya pada 27 November adalah sebesar Rp 425 juta.

Baca Juga: Minta Rizieq Tes Usap oleh Dinkes Kota Bogor, Bima Arya: Itu Wilayah Tugas Saya

Uang terakhir yang diterima lewat orang kepercayaan Ajay M Priatna, berinisial YR, itulah yang menjadi barang bukti, hingga kemudian Ajay dan pemberi dijadikan tersangka. Uang diserahkan CT sebagai staff keuangan RS Kasih Bunda.

Dalam rangka pengembangan kasus, Ajay dan Hutama Yonathan ditahan selama 20 hari ke depan. Ajay ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.***

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah