Paslon di Kabupaten Bandung Bagikan Kupon Tukar Sembako, Modus Baru Politik Uang?

- 4 Desember 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

MUDANESIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali menemukan adanya dugaan praktik politik uang pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, praktik politik uang itu berupa pemberian kupon bergambar Paslon. Kupon tersebut kemudian digunakan sebagai alat tukar atau belanja di warung-warung yang sudah disiapkan.

"Kalau tindak pidana politik uang lama itu, biasanya timses memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih. Kali ini, modusnya membagikan kupon untuk ditukar dengan sembako ke warung," ungkap Hedi saat ditemui, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, Puluhan Pengawas TPS Pilkada Kabupaten Bandung Diganti Karena Positif COVID-19

Praktik itu tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten Bandung. Sejauh ini, Bawaslu baru menemukan praktik tersebut di empat Kecamatan yakni, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot, dan Arjasari.

"Satu kupon itu, setara dengan Rp35.000. Setiap warung diberi jatah 100 kupon," terang Hedi.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan, praktik politik uang serupa terjadi di wilayah kecamatan lain. Sebab, tren politik uang mendekati hari pemungutan berpotensi besar.

Baca Juga: Persiapan Pilkada Matang, Ganjar Tidak Khawatir dan Sudah Bisa Prediksi yang Terjadi Berikutnya

Hedi menjelaskan, dari temuan di wilayah Rancaekek, selain mendapatkan kupon warga juga mendapat selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos salah satu Paslon.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah