Dilaporkan Dugaan Politik Uang dari Pengurus RT dan RW, Kader Partai, Hingga Kepala Desa

- 10 Desember 2020, 22:41 WIB
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, dilakukan di masa tenang, antisipasi kegiatan politik terutama politik uang.*
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, dilakukan di masa tenang, antisipasi kegiatan politik terutama politik uang.* /Istimewa/

Jenis pelanggaran yang lain, lanjut dia, ialah pelanggaran administrasi pemilihan (66 perkara), pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (19 perkara), dan pelanggaran tindak pidana pemilihan (9 perkara).

Di antara sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrath.***

 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah