Jenis pelanggaran yang lain, lanjut dia, ialah pelanggaran administrasi pemilihan (66 perkara), pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (19 perkara), dan pelanggaran tindak pidana pemilihan (9 perkara).
Di antara sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrath.***