Dilaporkan Dugaan Politik Uang dari Pengurus RT dan RW, Kader Partai, Hingga Kepala Desa

- 10 Desember 2020, 22:41 WIB
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, dilakukan di masa tenang, antisipasi kegiatan politik terutama politik uang.*
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, dilakukan di masa tenang, antisipasi kegiatan politik terutama politik uang.* /Istimewa/

MUDANESIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan 202 perkara yang ditangani di delapan kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

Ratusan perkara itu berasal dari 154 temuan dan 48 laporan. Seluruh perkara tersebut terdiri atas 160 perkara yang dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena tidak termasuk pelanggaran.

Pada masa tenang dan pemungutan suara serta penghitungan suara, juga tercatat berbagai laporan dugaan pelanggaran. Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga 9 Desember 2020 mencatat terdapat 22 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Kecuali di Tasikmalaya, di kabupaten/kota yang lain ada laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jabar: Petugas KPPS Indramayu Diduga Coblos Surat Suara

Dari 22 laporan itu, terang dia, 19 perkara di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran politik uang. Modusnya ialah memberikan uang mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000 dan sembako pada masa tenang menjelang pemungutan suara.

Adapun pelaku politik uang ialah relawan/simpatisan, pengurus RT/RW, kader partai, hingga kepala desa. Seluruh laporan dugaan pelanggaran saat ini sedang dalam tahap kajian awal dugaan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum terpadu terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. 

"Jenis pelanggaran pemilihan yang terjadi dengan tren tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya, yang meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas aparatur desa," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Bedas Klaim Kemenangan, Cucun: Ternyata Bisa Runtuhkan Mitos Dinasti Mudah Memenangkan Pilkada!

Pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan oleh staf maupun pejabat ASN, camat/sekretaris camat, guru, perawat, hingga kepala sekretariat panwascam. Total, ada 62 orang yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x