1. OTT Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020.
Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. OTT anggota KPU
Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada tanggal 8 Januari 2020.
Baca Juga: Bintang Emon Paling Dicari Google 2020, Kalahkan Hyun Bin dan Joe Biden
KPK kemudian pada tanggal 9 Januari 2020 menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Sementara Harun Masiku belum tertangkap, terdakwa lain telah divonis hukuman penjara.
3. OTT UNJ
KPK telah melakukan OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 20 Mei 2020.
Baca Juga: Aksi Heroik Perempuan Muda di Cimahi, Tendang dan Tarik Jaket Pelaku Jambret
OTT itu karena ada dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ Komarudin.