Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Umumkan 8 Daerah Zona Merah Covid-19

- 14 Desember 2020, 15:21 WIB
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.*
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.* /Humas Jabar/ Yogi P

MUDANESIA - Zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat kini meliputi delapan daerah. Masyarakat dan pemerintah diimbau untuk mewaspadainya, apalagi libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata.

Kedelapan daerah zona merah itu ialah Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kota Depok.

"Zona merah delapan (daerah). Kita harus waspada. Kepada yang ada di zona merah harus memperhatikan potensi yang akan terjadi jika tidak diantisipasi,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Edy Mulyadi, Wartawan Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI

Berdasarkan hasil evaluasi, terang Ridwan Kamil, tingkat kesembuhan di Jawa Barat tetap tinggi di angka 82 persen. Sementaa tingkat kematian karena Covid-19 tetap rendah, yakni berada di angka 1,6 persen.

Masalah yang harus dihadapi Jawa Barat saat ini, menurut Ridwan Kamil, adalah okupansi di Rumah Sakit yang sudah mencapai 75 persen. Oleh karena itu, beberapa gedung untuk isolasi mandiri tengah disiapkan.

“Ada tambahan, tadi Pak Kasad Andika Perkasa (melalui telekonferensi) akan menyumbangkan Pusdik termasuk Secapa selama sebulan kedepan untuk penambahan ruang isolasi,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Rekonstruksi Tutup 3 Jalur Tol Jakarta-Cikampek, Benny Mamoto Melihat Jelas Prosesnya

Disinggung mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat yang tersedia, ia mengaku sudah menginstruksikan komite penanganan Covid-19 untuk melakukan analisis.

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah