Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Edy Mulyadi, Wartawan Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI

- 14 Desember 2020, 14:05 WIB
Rekonstruksi penembakan anggota FPI telah dimulai sejak Selasa, 12 Desember 2020 dini hari, dan titik pertama berlokasi di Jalan Interchange Karawang Barat.
Rekonstruksi penembakan anggota FPI telah dimulai sejak Selasa, 12 Desember 2020 dini hari, dan titik pertama berlokasi di Jalan Interchange Karawang Barat. /Antara/Ali Khumaini/

MUDANESIA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wartawan bernama Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin 14 Desember 2020 siang.

Wartawan Edy Mulyadi dinilai sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, baru-baru ini.

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Rekonstruksi Tutup 3 Jalur Tol Jakarta-Cikampek, Benny Mamoto Melihat Jelas Prosesnya

Menurut John Weynart Hutagalung, wartawan Edy Mulyadi hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku menemuinya.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Baca Juga: Buntut Pertikaian GBR dan Moonraker, Polrestabes Bandung Buru Tujuh Anggota Geng Motor

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin 14 Desember 2020

Pemeriksaan wartawan Edy Mulyadi itu dimaksudkan guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x