Masuk Zona Merah, Kota Cimahi Tidak Terapkan PSBB Proporsional, Tapi Pertimbangkan Terapkan Ini

- 15 Desember 2020, 19:55 WIB
Plt Wali Kota Cimahi  Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

MUDANESIA - Kota Cimahi kembali masuk ke zona merah. Berdasarkan data di Pusat Informasi COVID-19 Cimahi angka kasus COVID-19 mencapai 1.607 kasus. Rinciannya 572 orang positif aktif, 986 orang dinyatakan sembuh, dan 49 orang meninggal dunia.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Cimahi belum memikirkan langkah untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional seperti Kota Bandung.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan ketimbang menerapkan PSBB proporsional, pihaknya lebih memilih tindakan pencegahan dengan pengetatan protokol kesehatan di masyarakat.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Minta Rumah Sakit Stop Promosi Pre-Order Vaksinasi Covid-19

"Untuk PSBB proporsional belum bisa dilakukan kita aktifkan lagi pengawasan dengan menerjunkan Satgas COVID-19 yabg terdiri dari pemerintah, TNI, dan Polri," ungkap Ngatiyana, Selasa, 15 Desember 2020.

Ngatiyana meminta pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga ke tingkat RW untuk mencegah penularan COVID-19.

"Intinya kita lakukan tindakan preventif saja, kita terus minta masyarakat untuk melakukan disiplin penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Dinilai Pantas Gantikan Juliari P Batubara Jadi Mensos, Wali Kota Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja!

Nantinya, Satgas COVID-19 akan melakukan pengawasan di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah