Sekda Kota Cimahi Diperiksa KPK, Dokumen Perizinan RSU Kasih Bunda Disita

- 17 Desember 2020, 13:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /PMJNews

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Perkembangan penyidikan kasus suap tersebut telah meningkat dengan memanggil Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

Akan tetapi, satu saksi tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Pemanggilan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Coreng Nama Baik, PDIP Jawa Barat Tidak Akan Pecat Ajay Muhammad Priatna yang Terjerat Kasus Suap

Sementara itu, KPK juga menyita dokumen dari dua saksi.

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari situs Antara pada Kamis, 17 Desember 2020.

KPK telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditahan KPK, Ajay Muhammad Priatna Hapus Postingan di Instagram, Menghapus Jejak atau Kenangan?

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Bunda Kasih tahun anggaran 2018-2020.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah