MUDANESIA - Meskipun di masa pandemi, dianjurkan tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, pada Jumat, 18 Desember 2020.
Unjuk rasa beragendakan protes terhadap penahanan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang dijadikan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Agenda unjuk rasa juga ditambah dengan tuntutan terkait tewasnya 6 anggota laskar FPI dalam kejadian dugaan penyerangan di tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Minim Unggahan Foto, Persiapan Pernikahan Adipati Dolken-Canti Tachril Terkesan Diam-diam
Akan tetapi, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), untuk aksi demo tersebut.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul:"Massa FPI Berencana Gelar Aksi 1812, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Terbitkan Izin Demo", Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tidak menerbitkan surat izin untuk unjuk rasa.
Hal itu adalah karena aturan protokol kesehatan Covid-19 yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! Dua Laskar FPI Tewas Saat Baku Tembak di Tol Jakarta-Cikampek
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan, pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.