Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Tempat wisata
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, kepala daerah harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Seperti membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Baca Juga: Tak Habis Akal! Sekelompok Siswa SD Kerap Datangi Tahura Juanda Untuk PJJ di Masa Pandemi
Selain itu mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.
Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***