Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Perayaan Tahun Baru, Siapkan Tes Cepat Antigen ke Tempat Wisata!

- 21 Desember 2020, 05:00 WIB
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad.
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad. /HUMAS JABAR

Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Tempat wisata

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, kepala daerah harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Seperti membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Baca Juga: Tak Habis Akal! Sekelompok Siswa SD Kerap Datangi Tahura Juanda Untuk PJJ di Masa Pandemi

Selain itu mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah