MUDANESIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.03/HUKHAM itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad, menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
Baca Juga: Tagar #TangkapAnakPakLurah Trending di Twitter, Gibran Diduga Terseret Dalam Kasus Korupsi Bansos
"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun di luar ruangan," kata Daud seperti dikutip dari situs Antara.
Daud mengatakan ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
Baca Juga: Peringkat 5 Wanita Tercantik, Lesti Kejora Bikin Riuh Jagat Medsos
Kedua, Bupati/Wali Kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.