MUDANESIA - Varian baru virus corona terus ditemukan di sejumlah negara. Sejumlah negara menerapkan aturan pelarangan bagi warga negara asing untuk masuk ke negaranya.
Termasuk Jepang yang menemukan adanya virus corona varian baru itu dari penumpang dari Inggris pada Jumat, 25 Desember 2020.
Jepang melarang warga negara asing masuk berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga Januari 2021.
Baca Juga: Real Madrid Memperpanjang Kontrak Hingga 2022, Pemain Ini Rela Menerima Potongan Gaji
Akan tetapi larangan itu tidak cukup. Jepang sedang mengembangkan sistem untuk melacak para pelancong dari luar negeri sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di perbatasan.
"Tak ada gunanya jika kita tidak menerapkannya. Jadi Anda tidak boleh masuk k e dalam negara ini kecuali menggunakan sistem itu," kata Menteri Transformasi Digital, Takuya Hirai dikutip dari situs Antara.
Tanpa memberikan detail lebih jelas, Hirai mengatakan sistem itu akan berfungsi dengan menggunakan teknologi global positioning system (GPS).
Baca Juga: Selisih 10 Poin, Jerry Andrean Bawa Pulang Gelar Masterchef Indonesia Season 7, Berikut Profilnya
Penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.