Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Bu Risma Digantikan Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya

- 28 Desember 2020, 20:41 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Whisnu Sakti Buana (kanan).
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Whisnu Sakti Buana (kanan). /HO-Media Center Eri-Armuji/aa/ANTARA

MUDANESIA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial.

Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.

Gubernur kemudian menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Baca Juga: Video Parodi Lagu Indonesia Lecehkan Kehormatan Bangsa, La Nyalla Minta Ini pada Pemerintah

Dalam surat dari Kemdagri itu, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Baca Juga: Lantaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Penerbangan Internasional Selama 14 Hari

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah