MUDANESIA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial.
Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.
Gubernur kemudian menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
Baca Juga: Video Parodi Lagu Indonesia Lecehkan Kehormatan Bangsa, La Nyalla Minta Ini pada Pemerintah
Dalam surat dari Kemdagri itu, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.
Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.
Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.
Baca Juga: Lantaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Penerbangan Internasional Selama 14 Hari
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.