MUDANESIA - Untuk mengantisipasi kemunculan varian baru virus Covid-19 yang muncul di sejumlah negara, Indonesia turut mengeluarkan larangan masuknya warga negara asing masuk ke Indonesia.
WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021. Sedangkan pelarangan masuk WNA dari penerbangan internasional menuju Indonesia berlaku mulai 1-14 Januari 2021.
Keputusan itu, diambil dalam rapat kabinet terbatas pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Deteksi Covid-19 Hanya 3 Menit, Pengadaan 'GeNose' Bukan untuk Keperluan Pribadi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan juga menutup sementara jalur masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel berjudul:"Ada Corona Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021," untuk WNA yang masuk ke Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021, dikatakan Retno wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Corona Bukan Pandemi Terakhir, WHO: Masyarakat Dunia Bisa Menghadapi Pandemi Baru
Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.