Lantaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Penerbangan Internasional Selama 14 Hari

- 28 Desember 2020, 18:17 WIB
Suasana bandara
Suasana bandara /Pexels.com/ Riccardo Bresciani/

MUDANESIA - Untuk mengantisipasi kemunculan varian baru virus Covid-19 yang muncul di sejumlah negara, Indonesia turut mengeluarkan larangan masuknya warga negara asing masuk ke Indonesia.

WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021. Sedangkan pelarangan masuk WNA dari penerbangan internasional menuju Indonesia berlaku mulai 1-14 Januari 2021.

Keputusan itu, diambil dalam rapat kabinet terbatas pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Deteksi Covid-19 Hanya 3 Menit, Pengadaan 'GeNose' Bukan untuk Keperluan Pribadi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan juga menutup sementara jalur masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel berjudul:"Ada Corona Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021," untuk WNA yang masuk ke Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021, dikatakan Retno wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Corona Bukan Pandemi Terakhir, WHO: Masyarakat Dunia Bisa Menghadapi Pandemi Baru

Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x