ICJR Sebut Bila Bukan Tujuan Komersil, Pelaku dalam Video Syur GA dan MYD Tidak Dapat Dipidana

- 30 Desember 2020, 05:00 WIB
ilustrasi video porno
ilustrasi video porno /

MUDANESIA - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) turut menanggapi kasus video syur berdurasi 19 detik yang menyeret artis berinisial GA sebagai tersangka.

ICJR menegaskan, siapapun yang berada dalam video tersebut apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik tidak dapat dipidana‎.

Seperti diketahui,‎ pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video pribadi yang diduga menyertakan seorang yang mirip dengan publik figur tersebar di dunia maya.

Baca Juga: SIMAK! Mensos Salurkan Bansos 4 Januari 2021, Cek Jadwal untuk BPNT Rp200 Ribu, BST Rp300 Ribu, PKH

AKhirnya GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video syur 19 detik tersebut adalah mereka.

Kemudian, pada Selasa, 29 Desember 2020, penyidik menaikkan status dari saksi dan menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel, Polisi Tak Rilis Identitas Pemeran Pria, Netizen: MYD? Mas Yang Digoyang?

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video, tidak dapat dipidana.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah