MUDANESIA - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana akan memanggil Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) pada Senin, 4 Januari 2021.
Keduanya akan dipertemukan kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ini juga berarti Gisel dan MYD pertama kali dipertemukan untuk menjalani pemeriksaan terkait video syur 19 detik itu.
Baca Juga: Drone Pengintai Diduga dari Cina Masuk Perairan Indonesia, DPR Minta Menhan Prabowo Lakukan Ini
"Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Mudanesia.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Artikel yang dikutip berjudul:"Gisel Bisa Dijerat Hukuman Penjara Jika Disamakan dengan Kasus Ariel, Ini Kata Pakar Hukum."
Yusri Yunus saat gelar perkara mengungkapkan bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mentransfer video 19 detik itu pada MYD.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Chelsea Malah Raup Keuntungan Hingga Rp631 Miliar atau 32,5 Juta Pounds
Atas perbuatannya tersebut, Gisel terancam hukuman 6-12 tahun penjara.