Formasi Guru Dihapus di CPNS 2021, Ganti Guru PPPK, DPD RI dan PGRI Minta Kaji Ulang, Ini Alasan BKN

- 2 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho


MUDANESIA - Pemerintah telah memastikan formasi guru untuk CPNS 2021 akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan penerimaan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dikutip dari situs Antara.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 di Kota Bandung Fluktuatif, Kadinkes: Batasi Mobilitas dan Kontak Antar Manusia

Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

"Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 2 Januari 2020: Andin Lewati Masa Kritis, Nino Ungkap Rahasia Al?

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada pT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah