KPK Periksa Hutama Yonathan, Telusuri Uang Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna

- 6 Januari 2021, 09:57 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap perizinan di Kota Cimahi yang menyeret Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi dengan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

Ajay Muhammad Priatna telah dijadikan tersangka dalam kasus suap perizinan rumah sakit bersama Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan.

Baca Juga: Prediksi BMKG 6 Januari 2021, Sebagian Besar Wilayah di Jawa Barat Berawan, Hujan di Bagian Utara

Hutama Yonathan telah diperiksa pada Selasa, 5 Januari 2021, sebagai saksi dengan tersangka Ajay Muhammad Priatna.

"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap Hutama Yonathan, guna menelusuri aliran uang yang diterima Ajay Muhammad Priatna dari pihak swasta.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan Hari Rabu Antara Dhuhur dan Ashar, Ini Doa Mustajab yang Dapat Dipanjatkan

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal RP3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Baca Juga: 15 Daerah di Jawa Barat Lanjutkan Program Belajar Dari Rumah, Kadisdik: Awal Februari 2021 Evaluasi

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasa; 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah