PSBB 11-25 Januari 2021 Diterapkan di DKI Jakarta dan 23 Kota Kabupaten di 6 Provinsi Risiko Tinggi

- 7 Januari 2021, 08:55 WIB
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19.
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

MUDANESIA - Kasus aktif Covid-19 terus meningkat yang menyumbang terhadap kasus harian yang tinggi. Apalagi varian baru virus disinyalir lebih mudah menular.

Tingginya kasus Covid-19 yang aktif, membuat sejumlah negara mengambil langkah lockdown.

Sementara di Indonesia, pemerintah menetapkan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunggu Pemeriksaan Gisel, Nobu Wajib Lapor Setiap 2 Pekan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pengetatan itu bukan pelarangan.

"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga di situs Antara.

PSBB diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Inggris Kembali Lockdown, Istri Gordon Ramsay Si Juri 'Masterchef' Malah Memiliki Rencana Begini

Penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah