Polda Metro Jaya Tunggu Pemeriksaan Gisel, Nobu Wajib Lapor Setiap 2 Pekan

- 6 Januari 2021, 19:26 WIB
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. //ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

MUDANESIA - Penyidik Polda Metro Jaya mewajibkan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (MYD) melaporkan diri setiap dua pekan.

Nobu merupakan tersangka sekaligus pemeran pria pada video asusila bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA).

"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin dan hari Kamis, dua Minggu sekali akan datang ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Pengacara Ini Memiliki Nama Terpendek di Dunia, Diolok-olok Kawan Semasa SD dan SMP

Mengenai perkembangan kasus video asusila tersebut, Yusri Yunus mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.

"Kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA. Kita menunggu nanti hari Jumat nanti. Kita jadwalkan Pukul 10.00 WIB," kata Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

Pada awal penyelidikan terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial PP dan MN.

Baca Juga: Sebut Miss Kiky Ikatan Cinta Sebagai Kimberly, Netizen: Pak Bos Sama Asisten Sama-Sama Tukang Bohong

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua penyebar video asusila mirip penyanyi Gisel itu, mengaku menyebarkan konten film tersebut untuk menambah "follower" di akun media sosial dan mengikuti kuis.

Baca Juga: Inggris Kembali Lockdown, Istri Gordon Ramsay Si Juri 'Masterchef' Malah Memiliki Rencana Begini

Seiring berjalan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas peran keduanya pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri Yunus, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Baca Juga: Kritik Gaya Blusukan Mensos Risma, Fahri Hamzah: Birokrasi Ini Jahat, Ayolah Mulai dari Data!

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah