PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Kebijakan Tidak Populer yang Harus Dilakukan, Simak Aturannya

- 7 Januari 2021, 12:02 WIB
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. /Instagram.com/@ir_achmadhusein

MUDANESIA - Pemerintah menetapkan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pengetatan itu bukan pelarangan.

Baca Juga: Penting, 5 Poin Permintaan Maaf Gisel Terkait Video Syur yang Menggemparkan Publik

"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga di situs Antara.

Berikut sejumlah fakta dan wilayah PSBB 11-25 Januari 2021 yang ditetapkan pemerintah. Daftar daerah yang diterapkan pembatasan dapat berubah sesuai dengan keputusan gubernur.

1. Fokus penerapan PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Baca Juga: Ungkap Rahasia Keutamaan Hari Kamis dengan Doa yang Dipanjatkan Siti Fatimah Az Zahra Berikut Ini

PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

2. Penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.

3. Penerapan PSBB di wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Baca Juga: PSBB 11-25 Januari 2021 Diterapkan di DKI Jakarta dan 23 Kota Kabupaten di 6 Provinsi Risiko Tinggi

4. Penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

5. Untuk wilayah Jawa Tengah terdiri dari Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. PSBB di DI Yogyakarta antara lain meliputi Gunungkidul, Sleman, dan Ponorogo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 7 Januari 2021, BMKG Peringatkan 18 Kota di Jawa Barat Hujan Lebat dan Angin Kencang

7. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur terdiri dari Surabaya Raya dan Malang Raya

8. Untuk wilayah Bali meliputi Kota Denpasar dan Badung.


Sementara itu, pengaturan kembali pemberlakuan pengawasan meliputi:

Baca Juga: Gempa 6,4 SR Guncang Bone Bolango Subuh Tadi, BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Susulan

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Ucapkan Maaf Atas Video Syur, Gisel: Terutama untuk Orangtua dan Anak yang Menjadikan Saya Panutan

4. Kegiatan di restoran seperti makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Pembatasan untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persed dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Persipura Jayapura: Kita di-PHP Berbulan-bulan

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x